BERITA | 新闻 Lokal | 本地新闻
Home » 保护消费者权益,西加里曼丹警方检查多家维修店的汽车零部件标准Lindungi Hak Konsumen, Polda Kalbar Periksa Standar Sparepart Otomotif

保护消费者权益,西加里曼丹警方检查多家维修店的汽车零部件标准Lindungi Hak Konsumen, Polda Kalbar Periksa Standar Sparepart Otomotif

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.
banner 336x280

[坤甸]—— 西加里曼丹省警察厅(Polda Kalbar)特别刑事调查局(Ditreskrimsus)于周五(10月16日)通报,已对坤甸市及西加里曼丹省多个县市的汽车维修店和汽车零配件商店进行检查。

此次检查于2026年10月8日至14日在坤甸市、山口洋市和古布拉亚县的多个地点开展,是警方针对民众反映汽车零部件疑似大量流通但未达到强制标准化要求的问题所采取的后续行动。此次检查重点在于保护消费者权益,特别是四轮汽车车主和使用者的权益。

banner 468x60

在现场调查过程中,执法人员发现,部分商家销售的汽车零部件疑似尚未达到政府规定的质量标准要求。

此次执法和监督工作依据1999年第8号《消费者保护法》,特别是该法第8条第(1)款a项及第62条的相关规定。上述条款对经证实生产或销售不符合规定标准或不符合相关要求的商品的经营者,规定了严格的处罚措施。

执法人员在检查中采用的技术规范及行业法规依据,包括印度尼西亚工业部长条例(Permenperin)中的相关规定,涉及汽车轮胎的印度尼西亚国家标准(SNI)、润滑油产品标准、汽车安全玻璃标准、机动车轮毂标准,以及与汽车零部件有关的技术法规和汽车工业质量标准,包括机动车蓄电池或电池的相关标准。

除了开展技术监督外,针对有关坤甸及周边地区多家维修店和汽车零配件商店将被大规模关闭的消息,西加里曼丹省警察厅也明确表示,从未发布任何书面或口头通知、警告或指令,要求关闭西加里曼丹省境内的维修店或汽车零配件商店。

西加里曼丹省警察厅公共关系主管、警察高级专员Bambang Suharyono(Kombes Pol. Bambang Suharyono),S.I.K.、M.H.解释了警方采取上述行动的背景,并向经营者和广大民众发出正式提醒。

Bambang最后表示:“此次检查是为了保护消费者权益,确保消费者能够获得安全且符合现行质量标准的零部件产品。我们提醒所有维修店和汽车零配件商店经营者,继续照常开展经营活动,无须恐慌。对于广大民众,我们也希望大家保持冷静、理性,不要轻易受到误导性消息或虚假新闻的影响。”

西加里曼丹省警察厅确认,将持续、稳定地开展此类监督工作,并依法对故意销售不符合标准的汽车零部件的经营者及所有相关方采取法律行动,以营造健康的商业环境,并保障汽车车主及广大民众的安全感。

 

Lindungi Hak Konsumen, Polda Kalbar Periksa Standar Sparepart Otomotif

[PONTIANAK]–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah melakukan pengecekan terhadap suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel serta toko onderdil yang tersebar di Kota Pontianak dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat, Jumat (16/10).

Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 8 hingga 14 Oktober 2026 di beberapa lokasi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kubu Raya ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Pelaksanaan pemeriksaan difokuskan untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak konsumen, khususnya para pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.

Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi keberadaan suku cadang kendaraan yang diperjualbelikan di beberapa tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu yang diwajibkan oleh pemerintah.

Penindakan hukum dan pengawasan ini merujuk pada landasan regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, yang memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Acuan ketentuan teknis serta regulasi industri yang menjadi parameter pemeriksaan petugas mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) diantaranya yaitu : Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk ban kendaraan, standar untuk produk minyak pelumas (oli), standar untuk kaca mobil safety, standar untuk velg kendaraan bermotor, serta regulasi teknis terkait komponen kendaraan serta standar mutu industri otomotif termasuk aki / baterai kendaraan bermotor.

Di samping pelaksanaan pengawasan teknis, menyikapi isu penutupan massal sejumlah bengkel dan toko sparepart di kawasan Pontianak dan sekitarnya, Polda Kalbar juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.

Menjelaskan hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menerangkan latar belakang tindakan kepolisian sekaligus menyampaikan imbauan resmi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” pungkas Bambang.

Polda Kalbar memastikan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara konsisten dan penegakan hukum juga akan dilakukan kepada pelaku usaha dan semua pihak yang secara sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar demi mewujudkan iklim usaha yang sehat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik kendaraan.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *