[雅加达] – 网络购物、数字贷款以及加密资产交易活动,也为国家财政收入作出了贡献。Direktorat Jenderal Pajak(DJP)记录显示,截至2026年9月,数字经济领域的税收总额达到58.75万亿印尼盾。
在这笔收入中,电子系统交易(PMSE)或数字交易税收是主要贡献来源,数字经济税收收入中超过四分之三来自这一领域。
ìhwu除了PMSE,税收收入还来自通过政府采购信息系统(Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,SIPP)进行的政府商品和服务采购,金额为5.96万亿印尼盾;以及加密资产交易,金额为2.18万亿印尼盾。
税务总局局长Bimo Wijayanto表示,这一数字显示了数字经济活动对国家财政收入的巨大贡献。DJP也将继续扩大税收征收范围,并加强监督,以提高这一领域的纳税合规程1。
截至2026年9月,DJP已qq定280家企业作为PMSE增值税(PPN)征收方。其中,245家企业已经开展税款征收和缴纳工作。
与此同时,加密资产交易税收包括22条款所得税(PPh Pasal 22)1.30万亿印尼盾,以及国内增值税(PPN)8,818.2亿印尼盾。金融科技(fintech)税收则来自贷款利息税和增值税,而SIPP税收收入主要由增值税构成,金额达到5.53万亿印尼盾。
Bimo强调,税务监督将继续加强,以确保数字经济企业与传统企业获得公平、平等的税收待遇。
“希望通过这一措施,能够优化国家财政收入,同时为数字经济企业和传统企业创造公平、平等的税收待遇。”他说.
Belanja Online hingga Transaksi Kripto, Pajak Digital RI Tembus Rp58,75 Triliun
JAKARTA – Aktivitas belanja online, pinjaman digital hingga transaksi aset kripto ikut menyumbang penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau transaksi digital menjadi penyumbang, lebih dari tiga perempat penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari sektor ini.
Selain PMSE, penerimaan juga berasal dari pajak pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,96 triliun, q Rp5,40 triliun, serta transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. DJP pun terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan agar kepatuhan pajak di sektor ini meningkat.
Hingga September 2026, DJP telah menunjuk 280 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Sementara itu, pajak transaksi kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Adapun penerimaan fintech berasal dari pajak bunga pinjaman serta PPN, sedangkan pajak SIPP didominasi PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Bimo menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan pelaku usaha digital maupun konvensional mendapat perlakuan perpajakan yang adil dan setara.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujarnya.







Comment